Ads - After Header

PBB Rumah Tak Adil? DJP Siap Bahas Fatwa MUI!

Ahmad Dewatara

PBB Rumah Tak Adil? DJP Siap Bahas Fatwa MUI!

Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka diri untuk berdialog dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait fatwa terbaru tentang Pajak Berkeadilan. Fatwa tersebut menyoroti potensi pengenaan pajak berulang dan ketidakadilan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang membebani masyarakat.

Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa fokus utama MUI adalah PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang kini kewenangannya berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda). "Kami sudah berdiskusi sebelumnya dengan MUI. Kami akan tabayyun kembali, karena yang dipermasalahkan adalah PBB-P2 di daerah," ungkap Bimo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).

PBB Rumah Tak Adil? DJP Siap Bahas Fatwa MUI!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Bimo menegaskan bahwa penetapan kebijakan, tarif, dan dasar pengenaan PBB-P2 sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemda sesuai undang-undang yang berlaku.

Lebih lanjut, Bimo mengklarifikasi bahwa PBB yang masih dikelola DJP terbatas pada sektor-sektor khusus, bukan PBB untuk pemukiman atau perdesaan/perkotaan. "Kewenangan kami hanya PBB terkait Kelautan, Perikanan, Pertambangan, dan Kehutanan," jelasnya.

Terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bimo memastikan bahwa barang kebutuhan pokok masyarakat tetap tidak dikenakan PPN atau dikenakan tarif 0 persen, sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer