Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka diri untuk berdialog dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait fatwa terbaru tentang Pajak Berkeadilan. Fatwa tersebut menyoroti potensi pengenaan pajak berulang dan ketidakadilan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang membebani masyarakat.
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa fokus utama MUI adalah PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang kini kewenangannya berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda). "Kami sudah berdiskusi sebelumnya dengan MUI. Kami akan tabayyun kembali, karena yang dipermasalahkan adalah PBB-P2 di daerah," ungkap Bimo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).

Bimo menegaskan bahwa penetapan kebijakan, tarif, dan dasar pengenaan PBB-P2 sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemda sesuai undang-undang yang berlaku.
Lebih lanjut, Bimo mengklarifikasi bahwa PBB yang masih dikelola DJP terbatas pada sektor-sektor khusus, bukan PBB untuk pemukiman atau perdesaan/perkotaan. "Kewenangan kami hanya PBB terkait Kelautan, Perikanan, Pertambangan, dan Kehutanan," jelasnya.
Terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bimo memastikan bahwa barang kebutuhan pokok masyarakat tetap tidak dikenakan PPN atau dikenakan tarif 0 persen, sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini.



