Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/chapnews.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Pedagang Pecel Lele Bisa Dipenjara? - ChapNews

Ads - After Header

Pedagang Pecel Lele Bisa Dipenjara?

Ahmad Dewatara

Pedagang Pecel Lele Bisa Dipenjara?

Chapnews – Nasional – Sidang uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti pasal karet yang berpotensi menjerat siapapun, termasuk pedagang kaki lima. Ahli hukum Chandra Hamzah, dalam persidangan tersebut, mengungkapkan potensi bahaya tafsir pasal tersebut. Menurut Chandra, ketentuan pasal yang terlalu luas dan minim batasan bisa berujung pada penjeratan pedagang pecel lele di trotoar sekalipun.

Chandra menjelaskan, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, penjual pecel lele yang berjualan di trotoar—yang merupakan fasilitas umum—dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan merugikan keuangan negara. Hal ini karena penggunaan trotoar untuk berdagang dianggap merusak fasilitas negara. "Penjual pecel lele bisa dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi," tegas Chandra.

Pedagang Pecel Lele Bisa Dipenjara?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009 ini menyoroti frasa "setiap orang" dalam Pasal 3 UU Tipikor yang dinilai menyimpang dari esensi korupsi. Ia berpendapat, korupsi seharusnya merujuk pada penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan, bukan sekadar perbuatan melawan hukum yang dilakukan siapa saja.

Chandra bahkan merekomendasikan penghapusan Pasal 2 ayat (1) karena melanggar asas lex certa (kejelasan hukum) dan lex stricta (larangan penafsiran analogi hukum pidana). Untuk Pasal 3, ia mengusulkan revisi redaksi dengan mengganti frasa "setiap orang" menjadi "pegawai negeri" dan "penyelenggara negara," serta menghapus frasa "yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara" karena dinilai multitafsir.

Pendapat senada disampaikan Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, yang hadir sebagai ahli keuangan. Ia mengungkapkan, suap merupakan praktik korupsi terbanyak berdasarkan survei, namun aparat penegak hukum lebih fokus pada kasus kerugian keuangan negara. "Cara kerja aparat penegak hukum dan pemeriksa keuangan tidak akan menjadikan Indonesia bebas korupsi," ungkap Amien. Persidangan ini pun menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dan implementasi UU Tipikor di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer