Ads - After Header

Pengguna Narkoba Tak Dipenjara? Pemerintah Siapkan Langkah Ini!

Ahmad Dewatara

Pengguna Narkoba Tak Dipenjara? Pemerintah Siapkan Langkah Ini!

Chapnews – Nasional – Pemerintah berencana menghapus ketentuan batas minimum pidana penjara bagi pengguna narkoba melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Langkah ini diambil sebagai solusi mengatasi masalah kelebihan kapasitas atau overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa saat ini banyak lapas yang penuh sesak oleh narapidana kasus narkotika, terutama pengguna. Menurutnya, tidak adil jika seseorang yang kedapatan membawa narkoba dalam jumlah kecil, misalnya 0,1 gram, harus dihukum empat tahun penjara. Selain membebani negara dari segi biaya, hukuman tersebut dinilai tidak sepadan dengan kesalahan yang mungkin baru pertama kali dilakukan.

 Pengguna Narkoba Tak Dipenjara? Pemerintah Siapkan Langkah Ini!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 memang mengatur ancaman hukuman minimal empat tahun bagi pengguna narkotika golongan I. Eddy Hiariej berpendapat, ketentuan "minimum khusus" ini seharusnya hanya berlaku untuk kasus-kasus kejahatan berat seperti pelanggaran HAM berat dan terorisme.

RUU Penyesuaian Pidana juga akan mengatur sejumlah ketentuan terkait narkotika sebagai solusi sementara, mengingat pembahasan RUU Narkotika yang baru belum dimulai di DPR. Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengembalikan pasal-pasal pidana narkotika yang sempat dicabut dalam KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 ke dalam RUU Penyesuaian Pidana.

Meskipun demikian, Eddy Hiariej memastikan bahwa unsur delik dalam pasal-pasal tersebut tidak akan berubah. Perubahan hanya akan dilakukan pada ketentuan "minimum khusus" yang akan diubah menjadi "khusus pengguna". Dengan demikian, hakim akan memiliki fleksibilitas dalam menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tingkat kesalahan pengguna narkoba.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer