Chapnews – Nasional – Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan kontrakan fiktif di Jakasampurna, Bekasi Barat, Jawa Barat. Dua pelaku, K (48) dan UY (54), berhasil dibekuk setelah meraup keuntungan fantastis dari aksi kejahatan mereka. Modus yang digunakan terbilang licik, memanfaatkan media sosial untuk menjerat korban.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu, kasus ini terungkap setelah 28 korban melaporkan kerugian mencapai Rp4,155 miliar. Total korban yang tercatat mencapai 77 orang. Pelaku UY, sejak tahun 2023 hingga 2025, menawarkan empat unit kontrakan dan sebidang tanah dengan harga di bawah pasaran melalui Facebook. Korban yang tertarik kemudian dipertemukan dengan K, yang menunjukkan Girik Letter C No. 1142 Persil D1 sebagai bukti kepemilikan.

Modus operandi kedua pelaku sangat rapi. Setelah terjadi kesepakatan dan transaksi, korban menyerahkan uang tunai dan transfer ke rekening K. K berjanji akan menerbitkan akta jual beli dalam waktu satu bulan. Namun, janji tersebut hanyalah akal-akalan. Akta jual beli tak kunjung terbit, dan para korban baru menyadari bahwa mereka telah ditipu setelah waktu berlalu dan rumah kontrakan tersebut ternyata sudah dijual berulang kali kepada orang lain.
Kini, K dan UY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli properti, dan memastikan keabsahan dokumen kepemilikan sebelum melakukan pembayaran. Jangan mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan tanpa verifikasi yang jelas.



