Ads - After Header

Penjual Pecel Lele Bisa Dipenjara? Ahli Bongkar Aib UU Tipikor!

Ahmad Dewatara

Penjual Pecel Lele Bisa Dipenjara? Ahli Bongkar Aib UU Tipikor!

Chapnews – Nasional – Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009, Chandra Hamzah, dalam sidang lanjutan perkara nomor: 142/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/6), mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pasal-pasal dalam UU Tipikor. Menurutnya, pasal tersebut berpotensi menjerat warga biasa tanpa niat jahat, bahkan sampai ke penjual pecel lele di trotoar.

Chandra menjelaskan, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur soal kerugian negara, terlalu ambigu dan berpotensi ditafsirkan secara luas. Ia mencontohkan, penjual pecel lele yang berjualan di trotoar dapat dianggap melakukan "perbuatan melawan hukum" karena menguasai lahan publik. Lebih lanjut, berjualan di trotoar dapat dianggap sebagai "memperkaya diri sendiri" dan "merugikan keuangan negara" karena merusak fasilitas publik. "Maka, penjual pecel lele bisa dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi," tegas Chandra, seperti dikutip dari laman MK.

Penjual Pecel Lele Bisa Dipenjara? Ahli Bongkar Aib UU Tipikor!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Chandra menekankan perlunya rumusan delik yang jelas dan tidak ambigu, sesuai asas lex certa (rumusan yang pasti) dan lex stricta (tidak boleh ditafsirkan secara analogi). Ia menyoroti frasa "setiap orang" dalam Pasal 3 UU Tipikor yang menurutnya mengaburkan esensi korupsi, karena tidak semua orang memiliki kekuasaan yang cenderung korup. Chandra merekomendasikan penghapusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan revisi Pasal 3 dengan mengganti frasa "setiap orang" menjadi "Pegawai Negeri" dan "Penyelenggara Negara," selaras dengan Article 19 UNCAC.

Pendapat senada disampaikan oleh Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, yang juga dihadirkan sebagai ahli. Amien menyoroti fokus penegak hukum yang lebih tertuju pada kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, sementara kasus suap—yang menurut data survei merupakan jenis korupsi paling banyak—kurang mendapat perhatian. "Cara kerja aparat penegak hukum dan pemeriksa keuangan saat ini tidak akan menjadikan Indonesia bebas korupsi," tandasnya. Kesimpulannya, UU Tipikor perlu direvisi agar lebih tepat sasaran dan tidak menjerat warga biasa yang tidak memiliki niat jahat.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer