Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap terkait izin pertambangan nikel senilai Rp2,7 triliun di Konawe Utara. Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, kini mendapatkan kepastian hukum setelah lembaga antirasuah tersebut secara resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), mengakhiri proses hukum yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (26/12) mengonfirmasi langkah ini. "Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut," kata Budi dalam keterangan resminya. Ia menjelaskan bahwa kasus yang telah bergulir sejak penetapan tersangka pada 2017 ini, dengan dugaan peristiwa korupsi terjadi pada 2009, dihentikan karena penyidik tidak berhasil menemukan bukti yang cukup. "Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," tambahnya.

Meskipun demikian, KPK menegaskan bahwa pintu masih terbuka lebar bagi masyarakat yang memiliki informasi baru dan relevan mengenai kasus ini. "Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," ujar Budi, mengisyaratkan kemungkinan pembukaan kembali kasus jika ada bukti baru yang kuat.
Sebelumnya, pada Oktober 2017, Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga kuat merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,7 triliun. Kerugian fantastis ini disinyalir berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diperoleh melalui pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang diduga melawan hukum.
Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menjelaskan bahwa Aswad, yang menjabat sebagai pejabat bupati Konawe Utara pada periode 2007-2009 dan kembali pada 2011-2016, diduga menerbitkan berbagai izin pertambangan nikel, termasuk izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha produksi operasi produksi, yang berlangsung antara tahun 2007 hingga 2014.
Tidak hanya kerugian negara, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar. Dana tersebut disinyalir berasal dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara selama periode 2007-2009. Atas dugaan suap ini, Aswad disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konawe Utara sendiri dikenal luas sebagai salah satu wilayah penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara. Deretan perusahaan yang disebutkan mengeruk nikel di wilayah ini antara lain PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), Dwi Multi Guna Sejahtera (DMS), Tristako, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, CV Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nunsantara (KB), dan PT Surya Tenggara. Penghentian kasus ini tentu menyisakan banyak pertanyaan di benak publik mengenai keadilan dan transparansi penegakan hukum di Indonesia.



