Chapnews – Nasional – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan klarifikasi tegas terkait isu bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan terpidana kasus korupsi, Nur Alam, ke partai berlambang gajah tersebut. Juru Bicara PSI, Bestari Barus, dengan lugas membantah kabar tersebut, menegaskan bahwa Nur Alam tidak pernah menjadi anggota PSI.
Bestari Barus mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap PSI yang dianggapnya istimewa. Namun, ia menekankan bahwa informasi mengenai Nur Alam yang telah bergabung dengan PSI adalah keliru. "Pak Nur Alam itu enggak pernah jadi anggota PSI," tegas Bestari, seperti dikutip dari chapnews.id, Minggu (21/6).

Menurut Bestari, hingga saat ini, PSI belum menerima permohonan resmi dari Nur Alam untuk menjadi anggota atau pengurus partai. Meskipun mengakui hak personal Nur Alam untuk berkeinginan bergabung, Bestari menegaskan bahwa PSI memiliki standar dan mekanisme internal yang ketat untuk proses keanggotaan. "Bergabung itu kan ada mekanisme, enggak bisa cuma. Kalau hasrat ingin bergabung, banyak banget orang. Tetapi kan mekanisme harus ditempuh," jelasnya.
Sebelumnya, KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menyatakan menghormati hak politik setiap warga negara, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam politik. Namun, KPK juga mengingatkan pentingnya meninjau status hukum individu yang pernah terlibat kasus korupsi, terutama terkait masa pembebasan bersyarat atau adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik. KPK menekankan peran partai politik sebagai pilar demokrasi dalam pemberantasan korupsi dan pentingnya kehati-hatian dalam rekrutmen kader atau pengisian jabatan politik.
Menariknya, Bestari juga mengungkapkan bahwa justru putra dan putri Nur Alam yang menunjukkan minat untuk bergabung dengan PSI. "Saya juga mengetahui bahwa putra beliau dan putri beliau itu mau bergabung. Nanti sedang kita tunggu, kalau benar-benar mau bergabung kita proses," ujarnya. Ia menambahkan bahwa Nur Alam sendiri memberikan dukungan, namun tidak bergabung secara resmi.
Nur Alam sendiri memiliki rekam jejak hukum yang panjang. Ia terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah perizinan tambang di Sultra sejak Oktober 2016. Setelah melalui proses hukum yang berliku, termasuk penolakan praperadilan, banding, hingga kasasi, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada Desember 2018, dengan pencabutan hak politik. Upaya hukumnya, termasuk Peninjauan Kembali (PK), pun kandas. Nur Alam diketahui bebas melalui program pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024.
PSI kembali menegaskan posisinya. "PSI mengklarifikasi, Pak Nur Alam itu tidak pernah menjadi anggota dan belum pernah mengajukan menjadi pengurus," pungkas Bestari, sembari berharap KPK juga menyoroti kasus korupsi lain yang mungkin luput dari perhatian.


