Chapnews – Nasional – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, mengumumkan kebijakan pengetatan izin penyelenggaraan keramaian di wilayahnya. Langkah tegas ini diambil menyusul insiden tragis pengeroyokan yang menewaskan seorang tuan rumah hajatan di tengah pesta pernikahan anaknya sendiri, diduga oleh sekelompok preman yang meminta jatah.
Saepul menegaskan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pembatasan dan pengawasan ketat terhadap izin keramaian, termasuk acara pernikahan dan sunatan. "Kami akan keluarkan SE untuk pembatasan dan memperketat perizinan serta pengawasan izin keramaian di hajatan, baik nikahan atau sunatan," ujarnya seperti dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (6/4).

Untuk mendapatkan izin di masa mendatang, Saepul mensyaratkan adanya pakta integritas. Dokumen ini harus ditandatangani oleh semua pihak terkait di wilayah tersebut, seperti Kepala Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat, sebagai jaminan keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung.
Bupati juga menyampaikan duka cita mendalam atas insiden tersebut dan meminta masyarakat untuk sepenuhnya mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. "Percayakan sepenuhnya kasus ini pada pihak kepolisian. Percayakan kasus masalah ini pada Polres Purwakarta," tegasnya.
Insiden tragis yang menjadi pemicu kebijakan baru ini terjadi pada Sabtu (4/4). Korban, Dadang (57), tewas setelah dipukuli oleh sekelompok orang yang diduga dalam pengaruh alkohol. Kejadian bermula sekitar pukul 14.50 WIB, saat hiburan organ tunggal sedang berlangsung di pesta pernikahan anak Dadang. Sekelompok orang yang diduga mabuk tiba-tiba meminta uang kepada pemain organ dengan alasan untuk membeli minuman tambahan.
Ketika tawaran uang Rp100.000 ditolak karena dianggap kurang, keributan pun pecah. Dadang, sebagai tuan rumah, berusaha menenangkan situasi namun justru terlibat adu mulut. Ia kemudian dikejar dan dipukuli dengan sebilah bambu di depan rumahnya, disaksikan banyak tamu dan bahkan anaknya yang sedang duduk di pelaminan. Para pelaku melarikan diri setelah melihat Dadang tersungkur tak sadarkan diri.
Keluarga segera membawa Dadang ke RS Bhakti Husada, namun nyawanya tidak tertolong. Petugas medis menyatakan Dadang meninggal dunia setibanya di rumah sakit. Pihak kepolisian Purwakarta bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang pelaku penganiayaan tersebut.
Kebijakan pengetatan izin ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat dalam menyelenggarakan acara keramaian di Purwakarta.


