Chapnews – Ekonomi – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bertindak tegas dengan memecat seorang staf Kementerian Pertanian (Kementan) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap petani. Praktik haram ini terungkap melalui kanal pengaduan "Lapor Pak Amran", yang menerima laporan adanya pungli dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) berupa traktor roda empat di 99 lokasi berbeda.
Modus operandi pelaku adalah dengan mengaku sebagai Direktur Jenderal Tanaman Pangan atau bahkan pengusaha, lalu meminta sejumlah uang kepada petani yang ingin mendapatkan bantuan traktor. Oknum tersebut dilaporkan mematok harga antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per unit traktor.

"Ada pungutan Rp50 juta sampai Rp100 juta per traktor. Di satu titik, bahkan mencapai Rp600 juta. Ini tidak manusiawi. Bantuan pemerintah itu gratis untuk rakyat," tegas Mentan Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Mentan Amran menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, dirinya langsung memanggil staf yang bersangkutan. Staf tersebut mengakui perbuatannya. Pihak lain, termasuk pihak eksternal Kementan yang diduga terlibat, juga akan dikejar.
"Pegawai kementerian langsung saya berhentikan hari ini. Dia mengaku Dirjen di lapangan, padahal staf. Saya tanya, dia mengaku, katanya khilaf. Ini pidana. Tidak ada kompromi," ujar Mentan Amran dengan nada geram. Mentan berkomitmen akan terus memberantas praktik pungli yang merugikan petani.



