Chapnews – Nasional – Sepuluh anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi dipecat. Keputusan tegas ini diambil setelah mereka terbukti melakukan berbagai pelanggaran kode etik, mulai dari tindak pidana hingga kelalaian tugas berupa bolos kerja. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Rusdi Hartono, Senin (23/6).
Irjen Rusdi menjelaskan, pemecatan tersebut berupa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Para oknum polisi yang dipecat terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk desersi. Salah satu kasus yang mengemuka adalah Briptu Mochammad Rizky Amdar, anggota Brimob Polda Sulsel, yang terbukti meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari.

"Kita telah bersepakat membangun budaya kerja yang baik, berlandaskan profesionalisme dan integritas. Penerapan penghargaan dan sanksi yang jelas dan terukur menjadi kunci utama," tegas Irjen Rusdi. Ia menekankan pentingnya menjaga marwah dan citra positif institusi kepolisian. Sikap tegas ini, menurutnya, merupakan langkah korektif untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Di sisi lain, Polda Sulsel juga memberikan penghargaan kepada 137 personel berprestasi. Mereka berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat, antara lain pengungkapan penyalahgunaan pupuk bersubsidi, pembunuhan, peredaran uang palsu, pengiriman ganja, dan peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu.
"Penghargaan ini sebagai motivasi bagi personel untuk meningkatkan kinerja. Sementara sanksi PTDH menjadi peringatan keras agar setiap anggota menjaga disiplin, tanggung jawab, dan nama baik institusi," pungkas Irjen Rusdi. Daftar personel yang mendapatkan penghargaan meliputi Kapolres Sidrap, Kapolres Pinrang, Kasat Reskrim Polres Gowa, Kasipammat Subbid Gasum Ditsamapta, dan Kasat Resnarkoba Polres Sidrap beserta anggotanya. Mereka berhasil mengungkap kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik.



