Chapnews – Nasional – Aksi kekerasan polisi kembali terjadi. Seorang sopir bernama Rizal menjadi korban penganiayaan oleh anggota Polsek KPYS Ambon di Jalan Sam Ratulangi, Kota Ambon, Jumat (20/12). Peristiwa yang terekam video dan viral di media sosial ini memperlihatkan Rizal dibanting hingga tergeletak di jalan oleh seorang polisi, sebelum kemudian diborgol dan digiring ke kantor polisi.
Kejadian bermula dari cekcok antara Rizal dengan Bripka Edy Wally di tengah kemacetan. Bripka Edy Wally diduga emosi karena Rizal yang mengendarai mobil Xenia dianggap menerobos jalur. Bripka Edy Wally bahkan memukul mobil Rizal dan melontarkan makian. Dalam video berdurasi 1 menit 15 detik, terlihat Bripka Edy Wally menuduh Rizal menabraknya, lalu mencabut kunci mobil dan memaksa Rizal keluar.
Saat Rizal masih beradu argumen dengan Bripka Edy, Aipda Tortet tiba-tiba datang dan membanting Rizal hingga tersungkur. Aksi ini membuat jalanan menuju Pelabuhan Yos Sudarso semakin macet. Rizal pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Maluku dengan nomor laporan L/B/217/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU.
Ramli Lulang, pengacara korban sekaligus Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon, membenarkan pelaporan tersebut. "Iya, tadi malam kita laporkan anggota polisi KPYS ke Propam Polda Maluku," ujarnya kepada chapnews.id.
Sebagai respon cepat, Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengamankan tiga anggota Polsek KPYS yang terlibat, yaitu Bripka EW, Aipda JT, dan Bripka SD. Ketiganya kini telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk menjalani pemeriksaan Propam. Ipda Janete Luhukay, Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, membenarkan penempatan ketiga oknum polisi tersebut di Patsus.