Chapnews – Nasional – Jakarta, Peraturan baru dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuai sorotan. Perkap Nomor 4 Tahun 2025 kini memperbolehkan polisi menggunakan peluru tajam jika terancam serangan yang membahayakan nyawa.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Pasal 12 menyebutkan, senjata api organik Polri dilengkapi amunisi karet dan tajam.

Pasal 14 menjelaskan, jika penyerang mengancam jiwa petugas atau orang lain, polisi dapat melumpuhkan dengan senjata api berisi amunisi karet atau tajam. Penggunaan amunisi tajam diatur dalam Pasal 15, khususnya dalam kondisi seperti pembakaran, perusakan, perampasan, hingga penyerangan yang mengancam jiwa.
Perkap ini berlaku sejak 29 September 2025 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri. Aturan ini bertujuan memberikan pedoman bagi polisi dalam menghadapi ancaman yang membahayakan jiwa, fasilitas, atau stabilitas keamanan.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menegaskan Perkap ini bukan respons reaktif, melainkan pedoman antisipatif dan preventif. "Perkap ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan," ujar Erdi, seperti dikutip chapnews.id, Rabu (1/10). "Ini adalah upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum."



