Chapnews – Nasional – KontraS Surabaya mengecam keras tindakan kepolisian yang menyita sejumlah buku dari para tersangka demonstrasi di Jawa Timur (Jatim) pada 29-31 Agustus 2025. Menurut mereka, langkah tersebut merupakan upaya sistematis untuk membungkam kebebasan berpikir dan berekspresi.
Fatkhul Khoir, Koordinator KontraS Surabaya, menyatakan penyitaan buku sebagai barang bukti sangat tidak masuk akal. "Ini menunjukkan pemerintah takut terhadap wacana kritis dari anak muda," tegas Fatkhul pada Rabu (24/9). Ia mempertanyakan landasan hukum yang jelas atas tindakan tersebut dan menilai langkah ini sebagai kriminalisasi terhadap masyarakat, khususnya anak muda yang gemar membaca dan berpikir kritis.

"Apa hubungannya buku dengan peristiwa kerusuhan? Apakah membaca buku otomatis membuat seseorang menjadi radikal? Logikanya, jika membaca buku bisa membuat seseorang radikal, lalu apa gunanya kampus yang notabene tempat belajar dan membaca?" tanya Fatkhul retoris. Ia bahkan mempertanyakan mengapa penulis buku-buku tersebut tidak dijadikan tersangka jika isi buku dianggap sebagai pemicu tindak pidana.
KontraS juga menyoroti penyitaan buku yang terjadi di beberapa wilayah Jatim, termasuk Jombang dan Mojokerto, yang melibatkan santri pesantren. Mereka ditangkap dan dikaitkan dengan kerusuhan di Kediri, meskipun peristiwa yang mereka ikuti berbeda. Polda Jatim telah menyita 11 buku dari massa aksi di Surabaya dan Sidoarjo.
Di sisi lain, Direskrimum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, menjelaskan bahwa buku-buku tersebut, termasuk karya Emma Goldman, Alexander Berkman, Franz Magnis-Suseno, Jules Archer, dan Che Guevara, disita dari GLM (24), tersangka perusakan dan penyerangan petugas. Polisi berpendapat buku-buku tersebut mempengaruhi cara pandang dan tindakan seseorang, sehingga menjadi penting untuk diteliti guna mengungkap motif dan pola kerusuhan. Widi menjelaskan bahwa penyitaan buku merupakan bagian dari pengumpulan barang bukti, baik langsung maupun petunjuk, untuk mengungkap fakta dan jaringan pelaku. Namun, penjelasan ini dinilai KontraS belum cukup kuat untuk membenarkan tindakan tersebut.



