Chapnews – Nasional – Geger! Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, La Lita alias Litao, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menggemparkan pada tahun 2014. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Dodi Ruyatma, Kamis (11/9). Penyelidikan yang sempat terhambat akhirnya membuahkan hasil setelah penyidik memeriksa lima saksi kunci.
Dodi menjelaskan, kesulitan muncul karena dua saksi kunci telah meninggalkan Kabupaten Wakatobi. "Hambatannya karena kedua saksi ini sudah keluar dari Wakatobi. Kasus ini ditarik ke Polda untuk mempercepat pencarian. Akhirnya, kami menemukan satu saksi di Ambon dan satu lagi di Papua," ungkap Dodi kepada wartawan. Setelah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat, penyidik yakin untuk menaikkan status La Lita menjadi tersangka.

Kasus pembunuhan ini sendiri melibatkan tiga tersangka. Dua tersangka lainnya telah menjalani hukuman pidana. La Lita, yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), bahkan nekat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Wakatobi pada Pemilu 2024. Lebih mengejutkan lagi, ia berhasil mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Wakatobi.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, mengungkapkan adanya dugaan kelalaian dalam penerbitan SKCK tersebut. Hasil audit internal Polda Sultra menemukan petugas tidak mencantumkan informasi bahwa pemohon merupakan DPO. "Ada kelalaian petugas yang tidak melihat registrasi DPO," jelas Iis. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan prosedur penerbitan SKCK. Polda Sultra berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut.



