Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih enggan membocorkan detail aturan terkait barang dan jasa mewah yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Kepastian kapan aturan tersebut resmi terbit pun masih belum jelas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam Media Briefing DJP Senin (23/12/2024), menyatakan bahwa pemerintah tengah menggodok aturan tersebut dengan cermat. "Yang terkait barang mewah, ini masih dipikirkan pemerintah. Tunggu saja sampai aturannya keluar," tegas Dwi.
Meskipun sebelumnya DJP telah merilis keterangan tertulis, poin penting yang menjelaskan bahwa barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan tetap bebas PPN hingga 1 Januari 2025, aturan spesifik mengenai barang mewah masih dalam tahap pembahasan. Dwi enggan menyebutkan tenggat waktu penerbitan aturan tersebut.
Ia memberikan contoh, "Misalnya beras premium, belum ada aturannya? Ya bebas. Kan sampai sekarang beras memang nol PPN," jelas Dwi. Hal ini mengindikasikan bahwa hingga aturan resmi diterbitkan, barang-barang yang masuk kategori mewah masih akan bebas PPN. Pemerintah memastikan akan berhati-hati dalam menentukan kriteria barang mewah yang akan dikenakan PPN 12%, dengan melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses pembahasan. Publik pun diminta bersabar menunggu kejelasan lebih lanjut.