PPN 12% di Sekolah Internasional: Benarkah Menindas Kelas Menengah?

PPN 12% di Sekolah Internasional: Benarkah Menindas Kelas Menengah?

Chapnews – Nasional – Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Bonnie Triyana, mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji ulang rencana penerapan PPN 12 persen pada layanan pendidikan di sekolah internasional. Rencana yang akan berlaku mulai Januari 2025 ini menuai kritik tajam. Bonnie mempertanyakan kebijakan tersebut, khususnya dampaknya pada kalangan menengah yang berjuang memberikan pendidikan berkualitas bagi anak-anak mereka.

Collab-Media-Network-banner-content (1)

"Banyak orang tua kelas menengah yang berkorban menyekolahkan anak di sekolah internasional bukan karena kaya, melainkan demi kualitas pendidikan," tegas Bonnie saat dihubungi Rabu (18/12). Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan daya beli masyarakat sebelum memberlakukan pajak yang tinggi di sektor pendidikan. "Sektor pendidikan seharusnya tidak dibebani pajak terlalu tinggi, apalagi sampai 12 persen," tambahnya.

PPN 12% di Sekolah Internasional: Benarkah Menindas Kelas Menengah?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Senada dengan Bonnie, Novita Hardini, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP, juga menyoroti rencana tersebut. Novita menilai, kenaikan PPN akan menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan berkualitas dan mengancam peran sekolah internasional sebagai tolok ukur peningkatan mutu pendidikan nasional.

"Sekolah internasional menjadi motivasi bagi sekolah nasional untuk meningkatkan kualitas. Ini penting untuk daya saing pendidikan Indonesia di level global," ujar Novita dalam keterangannya, Rabu. Ia menambahkan, berdasarkan data, terdapat 198 sekolah internasional di Indonesia dengan tren peningkatan jumlah siswa. Novita juga memprediksi kebijakan ini akan meningkatkan beban operasional sekolah dan berpotensi mengurangi jumlah siswa.

Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan bahwa PPN 12 persen ini hanya akan diterapkan pada barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat kelas atas (desil 9-10). Namun, argumen ini dipertanyakan mengingat banyaknya orang tua kelas menengah yang juga mengandalkan sekolah internasional untuk pendidikan anak-anak mereka. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi landasan hukum kebijakan ini. Perdebatan pun terus berlanjut, apakah kebijakan ini adil dan tepat sasaran?

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar