Ads - After Header

PPN Naik! Hitung Cepat Pajak Belanja Anda!

Redaksi

PPN Naik!  Hitung Cepat Pajak Belanja Anda!

Chapnews – Ekonomi – Mulai 1 Januari 2025, bersiaplah dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%! Kenaikan ini akan berdampak pada berbagai barang dan jasa yang biasa kita konsumsi, mulai dari sabun mandi hingga layanan streaming seperti Netflix, seperti yang diumumkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Lantas, bagaimana cara menghitung PPN 12% yang baru ini saat berbelanja?

DJP menjelaskan rumusnya sederhana: Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikalikan dengan tarif PPN. DPP sendiri adalah harga barang atau jasa sebelum pajak. Contohnya, jika Anda membeli barang seharga Rp6 juta dengan PPN 11%, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp6.000.000 x 11% = Rp660.000. Total harga yang harus Anda bayarkan adalah Rp6.660.000.

PPN Naik!  Hitung Cepat Pajak Belanja Anda!
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Namun, dengan tarif PPN 12%, perhitungannya menjadi Rp6.000.000 x 12% = Rp720.000. Artinya, total harga barang tersebut akan menjadi Rp6.720.000. Perbedaannya mungkin terlihat kecil untuk satu barang, namun akan signifikan jika Anda membeli banyak barang atau jasa. Pahami perhitungan ini agar Anda tidak terkejut saat membayar di kasir! Siapkan dompet Anda dan mulai beradaptasi dengan tarif PPN yang baru.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer