Chapnews – Ekonomi – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada transaksi QRIS. Informasi yang beredar sempat menimbulkan kekhawatiran akan kenaikan harga barang dan jasa bagi konsumen. Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, menegaskan bahwa beban PPN tersebut ditanggung oleh pedagang, bukan konsumen.
Dasar pengenaan PPN QRIS adalah merchant discount rate (MDR). MDR merupakan biaya yang dibebankan oleh penyedia jasa pembayaran elektronik, termasuk QRIS, kepada pedagang atas penggunaan fasilitas tersebut. Biasanya, biaya MDR ini sudah diperhitungkan pedagang dalam harga jual produk atau jasanya.
Sebagai ilustrasi, Dwi menjelaskan transaksi pembelian televisi seharga Rp5 juta dengan PPN 11% (Rp550 ribu) akan tetap berjumlah Rp5.550.000, baik dibayar tunai maupun non-tunai menggunakan QRIS. "Jadi, bertransaksi dengan QRIS maupun tunai itu tidak ada bedanya," tegas Dwi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12/2024). Dengan demikian, konsumen tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan harga akibat PPN QRIS 12%. Beban PPN tersebut telah terintegrasi dalam struktur harga yang ditetapkan pedagang.