Chapnews – Nasional – Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan tegas membantah adanya isu perpecahan atau dualisme kepemimpinan pasca-Muktamar ke-X yang digelar di Ancol beberapa waktu lalu. Bantahan ini disampaikan untuk meredam spekulasi yang berkembang di kalangan internal maupun eksternal partai.
Ketua Mahkamah PPP, Ade Irfan Pulungan, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (1/10) malam, menyatakan bahwa tidak ada perselisihan internal yang serius yang terjadi di tubuh partai. "Mahkamah partai berkewajiban untuk menyampaikan bahwasannya tidak ada perselisihan internal yang terjadi," tegas Ade.

Ade menjelaskan bahwa dinamika yang terjadi selama Muktamar merupakan bagian dari proses demokrasi dan perbedaan pendapat yang wajar. Ia mengimbau agar perbedaan tersebut tidak dibesar-besarkan hingga merugikan citra partai berlambang Ka’bah tersebut. Menurutnya, perbedaan pendapat justru menjadi rahmat yang dapat memperkuat PPP.
Lebih lanjut, Ade menyinggung pengalaman PPP dalam menghadapi berbagai dinamika politik. Ia meyakini bahwa perbedaan yang ada merupakan cara kader untuk membangun dan membesarkan partai. "Saya malah kok berpikir apakah ini cara Allah SWT untuk membangkitkan PPP ini menjadi besar, mulai dari pertengkaran agar ada semangat yang sama untuk sama-sama membesarkan partai," ujarnya.
Pernyataan Mahkamah PPP ini muncul setelah adanya klaim dari kubu Agus Suparmanto yang telah menyerahkan SK Kepengurusan ke Kementerian Hukum. Di sisi lain, kubu Mardiono juga menentang aklamasi Agus dan mengklaim sebagai pemenang dalam Muktamar ke-X PPP. Dengan adanya bantahan ini, diharapkan soliditas PPP tetap terjaga dan partai dapat fokus menghadapi tantangan politik ke depan.



