Chapnews – Nasional – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah mengejutkan dengan memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada periode 2019-2022. Keputusan ini diumumkan secara resmi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/6).
Ketiga nama yang mendapatkan rehabilitasi tersebut adalah mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi ini diambil setelah melalui komunikasi intensif dengan pihak pemerintah. "Alhamdulillah, pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujarnya dalam konferensi pers.
Keputusan Prabowo ini tentu menimbulkan berbagai reaksi di tengah masyarakat. Langkah ini dipandang sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan, namun juga memunculkan pertanyaan terkait pertimbangan hukum yang mendasari pemberian rehabilitasi tersebut. Kasus ini akan terus menjadi sorotan publik seiring dengan perkembangan informasi lebih lanjut.



