Chapnews – Nasional – Polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus seorang pria tua berinisial IB (63) yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita berkebutuhan khusus (47 tahun). Penangkapan dilakukan di kediaman IB pada Jumat (11/7), tak lama setelah laporan diterima pihak kepolisian. IB kini mendekam di Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, mengungkapkan kronologi penangkapan dan kejadian tersebut pada Minggu (13/7). Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. IB, yang bertetangga dengan korban, masuk ke kamar korban saat korban sedang tertidur. Dia kemudian menutup pintu dan melakukan aksinya.

Namun, aksi bejat IB terhenti saat ponakan korban mengintip dari celah pintu. Mengetahui aksinya diketahui, IB langsung membuka pintu dan menendang perut ponakan korban. Ponakan korban yang ketakutan kemudian berlari ke warung terdekat untuk meminta pertolongan. Warga yang mendengar laporan tersebut langsung mendatangi rumah korban, mendobrak pintu, dan mendapati IB masih berada di dalam kamar. IB kemudian dibawa ke rumah Ketua RT setempat.
Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolres Serang pada Senin, 30 Juni 2025. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti, polisi akhirnya menangkap IB. Atas perbuatannya, IB dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kapolres Condro menegaskan bahwa semua laporan kasus kekerasan seksual akan diproses secara hukum.



