Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/chapnews.id/wp-includes/functions.php on line 6131
PSN Picu Derita Perempuan? 80 Aduan Terungkap di MK! - ChapNews

Ads - After Header

PSN Picu Derita Perempuan? 80 Aduan Terungkap di MK!

Ahmad Dewatara

PSN Picu Derita Perempuan? 80 Aduan Terungkap di MK!

Chapnews – Nasional – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap fakta mencengangkan terkait dampak Program Strategis Nasional (PSN) terhadap perempuan. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Komnas Perempuan membeberkan telah menerima 80 aduan terkait konflik agraria dan sumber daya alam selama periode 2020-2024, dimana 11 kasus diantaranya terkait langsung dengan PSN.

Dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2024 yang menguji materi UU Cipta Kerja terkait PSN, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah mengungkapkan bagaimana PSN telah merenggut mata pencaharian, menimbulkan kekerasan, dan menghilangkan ruang hidup perempuan di berbagai daerah.

PSN Picu Derita Perempuan? 80 Aduan Terungkap di MK!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Maria Ulfah mencontohkan beberapa kasus seperti pembangunan Makassar New Port yang menyebabkan 300 perempuan nelayan kehilangan nafkah dan meningkatkan kasus KDRT. Kemudian, proyek Bendungan Bener di Wadas, Jawa Tengah, yang menyebabkan 334 petani perempuan kehilangan tanah. Intimidasi aparat juga dialami perempuan adat di sekitar Bendungan Mbay, Nagekeo, NTT.

Dampak serupa juga dirasakan perempuan di sekitar PLTA Poso, Sulteng, yang kehilangan akses air bersih, serta perempuan di sekitar PLTP Poco Leok, Manggarai, NTT, yang mengalami kekerasan fisik dan seksual. Proyek-proyek seperti PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulsel, Merauke Food Estate di Papua Selatan, UIII Depok, Jawa Barat, Mandalika, NTB, Rempang Eco City di Batam, Kepri, hingga IKN Nusantara juga dilaporkan berdampak negatif terhadap perempuan.

Komnas Perempuan menilai status PSN memberikan legitimasi hukum untuk mempercepat izin, pembebasan lahan, dan pengerahan aparat negara, namun mengabaikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang merupakan standar HAM. Legitimasi ini, menurut Komnas Perempuan, mengubah hukum menjadi instrumen kekerasan yang merampas ruang hidup dan berdampak paling berat pada perempuan.

"Hilangnya sumber nafkah perempuan muncul dalam berbagai bentuk: laut yang tercemar reklamasi di Makassar, kebun yang dirampas untuk tambang batu andesit di Wadas, air bersih yang hilang akibat kerusakan Danau Poso, pangan hutan yang dirampas di Merauke, hingga usaha kecil yang hancur bersama penggusuran warung dan kios di Mandalika," jelas Maria Ulfah.

Data pemantauan Komnas Perempuan menunjukkan lebih dari seribu perempuan kehilangan sumber ekonomi langsung akibat PSN, menyebabkan pergeseran dari kemandirian ekonomi menuju ketergantungan.

Komnas Perempuan juga menyoroti pola kekerasan berbasis gender (KBG) yang dihasilkan oleh PSN. Pengerahan aparat keamanan untuk mengamankan proyek dan kepentingan investor justru menimbulkan kekerasan fisik dan psikis terhadap perempuan. Sedikitnya 15 perempuan terdokumentasi mengalami luka fisik serius, terutama di Poco Leok, Rempang, dan Mbay.

Maria Ulfah juga menyoroti pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang memberikan ‘kemudahan dan percepatan’ PSN bagi pengusaha sebagai tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945. Komnas Perempuan merekomendasikan kepada MK untuk mengabulkan permohonan para pemohon yang menggugat PSN dalam UU Ciptaker.

Para pemohon, yang terdiri dari organisasi dan individu seperti YLBHI dan Walhi, mempersoalkan sejumlah pasal yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan PSN yang dinilai menggerus prinsip dasar negara hukum dan menimbulkan konflik sosial-ekonomi yang berdampak pada pelanggaran hak konstitusional masyarakat. Mereka memohon agar MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer