Ads - After Header

Pulau Citlim Disegel! Tambang Pasir Ilegal Dihentikan!

Ahmad Dewatara

Pulau Citlim Disegel! Tambang Pasir Ilegal Dihentikan!

Chapnews – Nasional – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil tindakan tegas. Aktivitas penambangan pasir di Pulau Citlim, Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dihentikan paksa pada Sabtu (19/7). Penghentian ini ditandai dengan pemasangan plang penyegelan di lokasi tambang. Alasannya? Perusahaan penambang terbukti beroperasi tanpa izin ruang laut dan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil, melanggar Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 dan Permen KP Nomor 10 Tahun 2024.

"Sesuai aturan, kami terpaksa menghentikan sementara kegiatan di Pulau Citlim," tegas Direktur Jenderal PSDKP, Ipunk Nugroho, kepada wartawan chapnews.id Sabtu lalu. Pulau Citlim, dengan luas hanya sekitar 2.200 hektar, dikategorikan sebagai pulau kecil. Oleh karena itu, setiap aktivitas di sana, termasuk penambangan, wajib mengantongi rekomendasi dari KKP.

Pulau Citlim Disegel! Tambang Pasir Ilegal Dihentikan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pengaduan dari nelayan setempat turut menjadi pemicu penyegelan. Aktivitas pencucian pasir diduga merusak terumbu karang karena aliran airnya mencemari laut. "Perusahaan ini akan diperiksa lebih lanjut oleh PSDKP Batam," tambah Ipunk. Selama penyegelan, segala aktivitas penambangan di Pulau Citlim dilarang. KKP akan memantau lokasi melalui satelit dan berkoordinasi dengan Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) Desa Buluh Patah untuk mencegah pelanggaran. "Penghentian berarti berhenti total. Aktivitas bisa dilanjutkan setelah izin lengkap," tegas Ipunk. KKP juga tengah menyelidiki kerusakan lingkungan dan potensi sanksi administrasi, termasuk denda.

Direktur PT Jeni Prima Sukses, Jeki Sudianto, mengakui perusahaannya beroperasi sejak 2019 tanpa izin. Ia menyatakan kesulitan mengurus izin ruang laut dan pemanfaatan pulau-pulau kecil secara online melalui sistem OSS, bahkan mengalami penolakan dua kali. "Peraturan perizinan sering berubah, sehingga persyaratannya juga berubah-ubah," keluhnya. Ke depan, ia berencana berkoordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) KKP untuk mengurus perizinan. Jeki membantah kabar ekspor pasir ke Singapura, dan menyatakan pasir hasil tambang hanya dipasok ke Batam dan Karimun menggunakan tongkang.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer