Chapnews – Ekonomi – Heboh! Munculnya informasi penjualan pulau-pulau di Indonesia di situs asing memicu reaksi keras pemerintah. Klaim penjualan Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob di Kepulauan Anambas, serta pulau-pulau lain seperti Pulau Panjang (NTB), Pulau Seliu (Belitung), dan Pulau Sumba (NTT) di situs Private Islands Online, langsung dibantah keras.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, tegas menyatakan tidak ada regulasi yang mengizinkan penjualan pulau di Indonesia. "Yang diperbolehkan adalah pemanfaatan untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, dan investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat," tegas Koswara di Jakarta, Jumat (20/6/2025). Ia merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 yang membatasi pemanfaatan pulau kecil maksimal 70%, sisanya 30% wajib dikuasai negara untuk kepentingan konservasi, akses publik, dan fungsi sosial. "Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya," tegasnya.

KKP pun tak tinggal diam. Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk meminta penghapusan iklan penjualan pulau tersebut. Lebih lanjut, KKP berencana membuat subdomain khusus di situs resminya untuk menampilkan daftar dan profil pulau-pulau kecil sebagai edukasi publik.
Senada dengan KKP, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan tidak ada pulau di Indonesia yang dapat dimiliki secara pribadi sepenuhnya. "Intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan. Ada batasan, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal 70 persen," ujarnya di Kampus IPDN, Jatinangor, Senin (23/6/2025). Ia menjelaskan, pengelolaan atau penyewaan pulau diperbolehkan, namun tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk proporsi kepemilikan. "Setiap pulau atau lahan bisa saja disewakan, tapi semua ada aturannya. Tidak bisa secara keseluruhan," pungkas Bima. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya regulasi dan pengawasan ketat terhadap aset negara, khususnya pulau-pulau kecil yang menjadi kekayaan alam Indonesia.



