Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan terkait ketentuan pajak pesangon dan pensiun yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Purbaya mengaku belum menerima detail lengkap gugatan tersebut, namun menegaskan komitmen pemerintah untuk mempertahankan regulasi yang ada. "Gugatnya ke kita, bukan? Saya belum tahu. Kalau kita, jangan sampai kalah. Saya enggak pernah kalah kalau digugat di pengadilan," tegas Purbaya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Gugatan ini diajukan oleh sembilan karyawan swasta yang merasa keberatan dengan pengenaan pajak terhadap pesangon, pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka berpendapat bahwa aturan tersebut tidak adil dan melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
Para penggugat meminta MK untuk membatalkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang diperbarui melalui UU HPP. Mereka beranggapan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas kesejahteraan dan kepastian hukum. Pemerintah kini bersiap menghadapi proses hukum dan membela kebijakan perpajakannya di hadapan MK.



