Chapnews – Nasional – Fraksi-fraksi di DPR RI akan menggelar rapat membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan rapat koordinasi tersebut bisa dilakukan secara formal maupun informal, memberi ruang bagi setiap fraksi untuk menyampaikan pandangannya terkait putusan kontroversial tersebut.
"Nantinya, akan ada rapat koordinasi, baik formal maupun informal, untuk membahas dan menampung pendapat dari setiap fraksi," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/7). Saat ini, delapan fraksi di DPR tengah melakukan kajian internal atas putusan MK tersebut. Hasil kajian internal ini akan dibawa ke dalam rapat koordinasi antarfraksi.

Puan menambahkan, pimpinan DPR yang berasal dari berbagai partai politik juga tengah mempelajari putusan MK secara internal. "Keputusan ini berdampak pada semua partai, jadi kami perlu membahasnya secara matang," tegasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden. Sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta kepala dan wakil daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," demikian bunyi amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).
Putusan ini menuai beragam reaksi. Banyak pihak mengkritik putusan MK yang dianggap paradoksal dengan putusan sebelumnya yang menganjurkan penggabungan pemilu. Putusan ini juga dikhawatirkan berdampak pada perpanjangan masa jabatan anggota legislatif daerah.
"MK telah bertindak sebagai pembuat undang-undang (negative legislator), yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum demokratis," kritik anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, dalam konferensi pers di NasDem Tower, Senin (30/6). Pernyataan ini mencerminkan keresahan sebagian pihak terhadap implikasi putusan MK tersebut.



