Chapnews – Nasional – Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) telah mengatur dengan jelas penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali. Pernyataan ini disampaikan Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7). "Memang UUD mengatur pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Ini perlu dicermati semua partai politik. Kita perlu melihat imbas putusan MK ini," tegas Puan.
Puan menambahkan bahwa seluruh partai politik akan segera berkumpul untuk membahas putusan MK tersebut secara mendalam. "Setelah mendengarkan masukan dari pemerintah dan masyarakat, DPR, yang mewakili partai politik melalui fraksi-fraksinya, akan menyuarakan sikap partai masing-masing," jelasnya.

Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad, menilai MK telah melanggar konstitusi sendiri. "Putusan MK sudah melebihi kewenangannya. Konstitusi mengatur pemilu 5 tahun sekali. Seharusnya MK konsisten menjaga hal itu," kritik Cucun. Wakil Ketua Umum PKB ini juga menyoroti potensi gangguan sistem pemerintahan akibat masa transisi yang panjang, seperti yang terjadi pada penunjukan Penjabat kepala daerah. "Pengalaman sebelumnya menunjukkan masa transisi yang panjang mengganggu sistem pemerintahan. Para Sekjen partai sedang berkoordinasi untuk membahas hal ini," tambahnya.
Sebagai informasi, MK sebelumnya memutuskan pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden) dan pemilu daerah (DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Kepala dan Wakil Kepala Daerah) dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Putusan ini pun menuai kontroversi dan berbagai reaksi dari kalangan partai politik.



