Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penyitaan 72 mobil mewah berbagai merek, mulai dari Isuzu hingga Mercedes-Benz, dari Gedung Sritex 2 di Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (8/7) malam. Penyitaan ini bagian dari penyelidikan dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dan anak perusahaannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena mobil-mobil tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana, merupakan hasil tindak pidana, atau berada dalam penguasaan tersangka dan relevan dengan perkara. Sebanyak 10 mobil diamankan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang, sementara 62 mobil lainnya dititipkan di Gedung Sritex 2, dijaga ketat oleh 10 anggota TNI dan pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo hingga ditemukan tempat penyimpanan yang lebih aman.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dan kantor pusat perusahaan di Sukoharjo. Kejagung telah menetapkan tiga tersangka: Dicky Syahbandinata (mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB), Zainuddin Mappa (mantan Direktur Utama PT Bank DKI), dan Iwan Setiawan Lukminto (mantan Direktur Utama PT Sritex). Pengungkapan kasus ini terus berlanjut, dan Kejagung berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.



