Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguak misteri aliran dana dalam kasus korupsi pengelolaan investasi PT Taspen yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. Langkah terbaru KPK adalah menelusuri jejak uang dari PT Insight Investments Management (IIM), tersangka korporasi dalam kasus ini. Penelusuran ini dilakukan setelah KPK memeriksa dua saksi kunci pada Jumat (25/7) lalu. Kedua saksi tersebut adalah Konsultan Hukum Andi Asmoro Putro dan Head Marketing PT IIM, Haryo Sandono.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya Senin (28/7), menyatakan bahwa pemeriksaan difokuskan pada aliran uang dari PT IIM. Sebelumnya, KPK telah menggeledah beberapa lokasi terkait, termasuk rumah kediaman kuasa hukum di Cibinong dan sebuah kantor di Depok yang berafiliasi dengan PT IIM. Penggeledahan di Cibinong membuahkan sejumlah dokumen penting yang menjadi petunjuk krusial dalam kasus ini. Hasil penggeledahan di Depok masih dirahasiakan. Kantor PT IIM di Jakarta Selatan juga telah digeledah sebelumnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus Antonius N.S. Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Taspen dan Direktur Utama PT IIM, yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Bukti-bukti yang telah disita, termasuk dokumen keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik, dan dua kendaraan roda empat, kini menjadi bagian dari berkas perkara mereka.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK telah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana tersebut, namun identitas mereka masih dirahasiakan. KPK berharap semua pihak yang terlibat bersikap kooperatif dan membantu proses penyidikan. Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



