Chapnews – Ekonomi – Kehebohan gugatan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto) terhadap Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT, mendadak berakhir. Purbaya sendiri yang membocorkan informasi mengejutkan tersebut. "Saya dengar sudah dicabut barusan," ungkap Purbaya di Kompleks Parlemen DPR, Kamis (18/9/2025).
Pernyataan mengejutkan ini disampaikan Purbaya di tengah teka-teki alasan di balik gugatan tersebut. Lebih lanjut, ia bahkan mengungkapkan hubungan baik yang terjalin antara dirinya dan Tutut Soeharto. "Dan Bu Tutut kirim salam juga ke saya. Saya juga kirim salam sama beliau," tegasnya. Namun, pihak PTUN Jakarta sendiri masih belum bisa memastikan kebenaran informasi pencabutan gugatan tersebut. Ketidakpastian ini semakin menambah misteri di balik keputusan mendadak Tutut Soeharto.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan kementerian belum menerima surat pemberitahuan gugatan tersebut. Gugatan yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta itu diajukan tak lama setelah Purbaya dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin (8/9). Kejanggalan waktu pengajuan gugatan ini pun turut menambah spekulasi publik. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Tutut Soeharto mengenai alasan pencabutan gugatan tersebut. Misteri ini pun masih menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan para pengamat politik.



