Chapnews – Nasional – Direktur Jawa Pos Holding, Hidayat Jati, akhirnya buka suara terkait sengketa hukum yang melibatkan perusahaan media tersebut dengan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya. Bukan soal dendam atau perebutan kekuasaan, Jati menegaskan, proses hukum ini semata-mata untuk menyelamatkan aset Jawa Pos. Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulis pada Minggu (13/7).
Jati menekankan bahwa langkah hukum yang diambil bukan berarti mengingkari jasa Dahlan Iskan dalam pengembangan Jawa Pos di masa lalu. Ia justru menjelaskan bahwa hampir semua permasalahan hukum yang dihadapi Jawa Pos dengan pihak lain merupakan bagian dari upaya pemulihan dan penertiban aset perusahaan. "Seperti aksi korporasi pada umumnya, direksi wajib merapikan pembukuan dan menjaga tata kelola perusahaan untuk memastikan kejelasan status kepemilikan aset," tegas Jati.

Program pengampunan pajak (tax amnesty) tahun 2016 menjadi titik krusial dalam upaya penertiban aset Jawa Pos. Hasilnya telah tercantum dalam Laporan Keuangan (LK) yang diaudit resmi dan disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan RUPS pun bulat mendukung langkah tersebut.
Dalam proses penertiban aset, Jati mengakui adanya beberapa aset yang terkait dengan kepemilikan dan transaksi atas nama atau pihak lain, termasuk Dahlan Iskan. Namun, ia menambahkan, sebagian besar permasalahan tersebut telah diselesaikan secara damai. Salah satu contohnya adalah kewajiban Dahlan Iskan terkait investasi pribadi di proyek PLTU Kalimantan Timur dan aset proyek pengolahan nanas. "Jadi, bukan hanya soal PT Dharma Nyata, tetapi juga sejumlah aset dan transaksi masa lalu. Sebagian besar berjalan sesuai prosedur dan kedua belah pihak mencapai kesepahaman," jelas Jati.
Keputusan untuk menempuh jalur hukum, menurut Jati, merupakan pilihan berat yang telah dipertimbangkan matang. "Aset Jawa Pos harus diselamatkan dan hukum harus dipatuhi," tegasnya. Meski demikian, Jawa Pos tetap terbuka untuk negosiasi dengan Dahlan Iskan, asalkan dilakukan dengan niat baik dan berdasarkan fakta hukum.
Sebagai informasi tambahan, Dahlan Iskan dan Nany Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur pasca gelar perkara pada Selasa (2/7), berdasarkan laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap (LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur, 13 September 2024). Proses penyidikan selanjutnya akan mencakup pemanggilan kedua tersangka dan penyitaan barang bukti.



