Chapnews – Nasional – Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) memberikan klarifikasi terkait Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 yang memerintahkan penugasan prajurit TNI untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Mayjen Kristomei Sianturi, Kepala Puspen TNI, menjelaskan bahwa penugasan tersebut merupakan bagian dari kerja sama rutin dan preventif antara TNI dan Kejaksaan RI.
Kerja sama ini, lanjut Kristomei dalam keterangan tertulisnya Minggu (11/5), berlandaskan Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023. Ruang lingkup kerja sama tersebut sangat luas, meliputi pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk penegakan hukum, penugasan prajurit TNI di Kejaksaan, dan penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI. Selain itu, termasuk dukungan personel TNI untuk tugas dan fungsi Kejaksaan, dukungan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan, serta penanganan perkara koneksitas.

Kristomei menegaskan bahwa semua bentuk dukungan TNI diberikan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan terukur, selalu mengacu pada hukum yang berlaku. TNI, tegasnya, tetap menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga. Penugasan ini, menurutnya, juga merupakan pengejawantahan tugas pokok TNI untuk melindungi bangsa dan negara dari ancaman.
ST Nomor: ST/1192/2025 menetapkan penugasan 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) atau 30 personel TNI untuk mengamankan setiap Kejati, dan 1 Regu (10 personel) untuk setiap Kejari. Penugasan berlangsung sejak awal Mei 2025 hingga selesai, dengan personel TNI dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) yang dirotasi setiap bulan. Langkah ini mendapat sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan. chapnews.id akan terus memantau perkembangan situasi ini.



