Chapnews – Ekonomi – Jelang pertengahan tahun, pertanyaan seputar gaji ke-13 kerap membayangi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan. Banyak yang penasaran, apakah gaji ke-13 identik dengan gaji pokok? Jawabannya: tidak! Informasi ini penting untuk dipahami agar tidak ada kesalahpahaman terkait besaran yang akan diterima.
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang umumnya setara satu bulan upah dan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan (sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016), gaji ke-13 memiliki tujuan dan komponen yang berbeda. THR merupakan pendapatan non-upah wajib dari pengusaha kepada pekerja, sedangkan gaji ke-13 difokuskan untuk membantu ASN, TNI/Polri, dan pensiunan memenuhi kebutuhan, khususnya menjelang tahun ajaran baru.

Inilah letak perbedaannya: gaji ke-13 bukan hanya gaji pokok. Ia mencakup berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerah. Dengan demikian, besaran gaji ke-13 akan lebih besar daripada gaji pokok semata. Jadi, siap-siap untuk menerima lebih dari yang diharapkan! Jangan sampai terkecoh, ya!



