Chapnews – Nasional – Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya, Said Abdullah, memberikan klarifikasi terkait kabar pemecatan sejumlah Ketua DPD PDIP oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut keliru dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kepemimpinan Megawati, seolah-olah beliau bertindak otoriter. Yang sebenarnya terjadi, menurut Said, adalah soal larangan rangkap jabatan di internal partai.
Penjelasan Said mengacu pada Anggaran Dasar PDI Perjuangan pasca Kongres VI di Nusa Dua, Bali 2025, dan Peraturan Partai PDIP No 1 tahun 2025. Aturan tersebut menyatakan bahwa kader yang terpilih sebagai pengurus DPP otomatis mengundurkan diri dari jabatan struktural lainnya, kecuali ditentukan lain oleh Ketua Umum. Said sendiri, bersama Bambang Wuryanto, Olly Dondokambey, dan Esti Wijayanti, terpilih sebagai pengurus DPP PDIP periode 2025-2030. Keempatnya juga masih menjabat sebagai Ketua DPD PDIP di berbagai provinsi, mengingat masa jabatan sebelumnya belum berakhir dan proses Konferensi Daerah (Konferda) untuk membentuk kepengurusan baru masih berjalan.

Karena aturan tersebut, Said—yang sebelumnya Ketua DPD PDIP Jawa Timur—bersama tiga lainnya, telah mengajukan surat pengunduran diri dari posisi Ketua DPD. Langkah ini, tegas Said, merupakan bentuk kepatuhan dan loyalitas kepada keputusan Ketua Umum. Larangan rangkap jabatan, menurutnya, bertujuan agar struktur partai di setiap tingkatan dapat fokus menjalankan tugas konsolidasi dan pengembangan partai.
Said menambahkan, DPP PDIP telah menjadwalkan Konferda dan Konfercab di seluruh Indonesia untuk memilih Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) di tingkat cabang dan provinsi. Usulan KSB tersebut telah disampaikan ke DPP untuk membentuk struktur kepengurusan DPC dan DPD yang baru. Dengan demikian, proses pergantian Ketua DPD PDIP merupakan mekanisme partai yang sesuai aturan dan bukan pemecatan. Said berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang simpang siur di berbagai media.



