Ads - After Header

Rahasia Mengejutkan! ICW Bongkar Triliunan Rupiah!

Ahmad Dewatara

Rahasia Mengejutkan! ICW Bongkar Triliunan Rupiah!

Chapnews – Nasional – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut ICW, RUU ini kunci ampuh pemberantasan korupsi. Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, mengatakan RUU ini akan menjadi senjata ampuh untuk merampas aset hasil kejahatan, baik di dalam maupun luar negeri.

Dalam diskusi publik Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk "Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset" di Jakarta, Jumat (19/9), Wana mengungkapkan data mengejutkan. Hasil riset ICW menunjukkan kerugian negara akibat korupsi periode 2019-2023 mencapai angka fantastis: Rp234 triliun! Ironisnya, hanya Rp32,8 triliun (sekitar 13,8 persen) yang berhasil dirampas dan dikembalikan ke negara.

Rahasia Mengejutkan! ICW Bongkar Triliunan Rupiah!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Ini preseden buruk dalam pemberantasan korupsi," tegas Wana. "Kita tak bisa mendapatkan nilai maksimal atas kerugian negara yang ditimbulkan para koruptor." Ia menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset, namun juga mengingatkan pentingnya substansi RUU tersebut agar tepat sasaran dan efektif.

ICW mencatat lima poin krusial dalam penyusunan RUU ini: kejelasan subjek, hukum acara yang jelas, batas nilai aset, pembatasan tindak pidana, dan mekanisme check and balance kewenangan Kejaksaan. Wana mengingatkan agar RUU ini tak disalahgunakan untuk kriminalisasi, melainkan fokus pada tindak pidana ekonomi terorganisir seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

Kekecewaan ICW semakin terlihat karena hingga kini DPR belum juga membahas draf RUU Perampasan Aset yang telah beredar sejak 2023, meskipun Presiden Jokowi telah mengirimkan Surat Presiden terkait hal ini. "Setelah Surpres dikirim, tak ada pembahasan sama sekali," ungkap Wana.

Pujiyono Suwadi, Guru Besar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU ini. Ia khawatir RUU ini berpotensi disalahgunakan tanpa kontrol dan batasan yang jelas, terutama mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pengadilan.

Pujiyono juga menyoroti kesulitan aparat penegak hukum dalam memburu aset koruptor yang memiliki perlindungan politik dan ekonomi, serta aset yang berada di luar negeri. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat mengatasi kendala ini. Ia berharap aparat penegak hukum bekerja secara independen dan konsisten, serta adanya mekanisme korektif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan harapan agar RUU ini segera diselesaikan melalui kolaborasi pemerintah dan DPR.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer