Chapnews – Nasional – Kepala Pusat Penerangan Hukum TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membahas koordinasi pengamanan di lingkungan Kejaksaan. "Koordinasi ini terkait implementasi Perpres 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa, khususnya peran TNI dalam pengamanan kejaksaan," jelasnya kepada wartawan di Kejagung, Jumat (20/6).
Kristomei menjelaskan, sesuai Perpres tersebut, TNI terus berkoordinasi dengan Kejagung untuk pengamanan di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Jumlah personel yang akan ditempatkan akan disesuaikan dengan kebutuhan kejaksaan, namun TNI memiliki batasan maksimal. "Untuk Kejati maksimal satu pleton, Kejari satu regu. Namun, jumlah sebenarnya bergantung pada penilaian kejaksaan," tambahnya.

Ia menegaskan, koordinasi masih berlangsung untuk menentukan jumlah personel yang tepat. Permintaan pengamanan yang diajukan sejauh ini rata-rata tidak lebih dari lima orang. "Jadi, tidak selalu sesuai dengan jumlah yang kami siapkan, tergantung tingkat ancamannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Kristomei menyatakan pengamanan khusus terhadap jaksa atau penyidik juga dimungkinkan jika ada ancaman dan permintaan perlindungan. "Jika ada ancaman nyata terkait kasus tertentu, tentu kami akan memberikan pengamanan," tegasnya. Pengamanan ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses penegakan hukum di Indonesia. chapnews.id mencatat, pertemuan ini menunjukkan komitmen TNI dalam mendukung Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.



