Ads - After Header

Rahasia Rekening "Sultan" Kemnaker!

Ahmad Dewatara

Rahasia Rekening "Sultan" Kemnaker!

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tersangka Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang disebut mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai "sultan" karena kekayaannya, ternyata menggunakan rekening-rekening milik orang lain untuk menyimpan uang hasil kejahatannya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan informasi tersebut. "Benar bahwa saudara IBM ini memiliki beberapa rekening nominee. Salah satunya adalah dia membeli dari seorang petani," ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8). Selain rekening petani, Irvian juga menggunakan rekening atas nama saudara dan stafnya. Total uang yang diduga berasal dari tindak pidana mencapai angka fantastis: Rp69 miliar.

Rahasia Rekening "Sultan" Kemnaker!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Asep menambahkan, "Jadi, ternyata memang mungkin dalam praktiknya ada jual-beli rekening. Nilainya Rp69 miliar itu yang khusus ada di saudara IBM ini," menunjukkan betapa sistematisnya modus operandi yang digunakan Irvian. KPK memastikan akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus ini. Meskipun sempat ada pertanyaan mengenai penerapan pasal TPPU, Asep menjelaskan, "Kita diberikan waktu 1×24 jam (sesuai KUHAP) untuk menentukan 11 orang (tersangka yang diringkus dalam OTT). Nah, kita Pasal pokoknya atau predicate crime-nya dulu yang ini kita tentukan."

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan julukan "sultan" yang disematkan Noel kepada Irvian. Julukan tersebut merefleksikan kekayaan Irvian yang melimpah di Ditjen Binwas K3 Kemnaker. Ironisnya, Irvian tercatat tak patuh melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) secara lengkap dan jujur. Laporan terakhirnya pada 2 Maret 2022 mencantumkan aset senilai Rp3,9 miliar, jauh berbeda dengan jumlah uang yang berhasil disita KPK.

Irvian, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Binwasnaker & K3, diduga menerima uang sekitar Rp69 miliar sejak 2019 hingga 2025. Kasus ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 20-21 Agustus 2025. Selain Irvian dan Noel, sepuluh tersangka lain juga telah ditetapkan, termasuk pejabat Kemnaker dan pihak swasta. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ditahan hingga 10 September 2025. Barang bukti yang disita KPK antara lain 15 unit kendaraan bermotor roda empat, 12 di antaranya berasal dari Irvian. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengungkap praktik korupsi yang sistematis di lingkungan Kemnaker.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer