Chapnews – Ekonomi – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkap rencana besarnya untuk melegalkan sumur minyak rakyat. Pengumuman resmi terkait aturan ini dijadwalkan pada 2 Juli 2025 mendatang. Informasi ini disampaikan langsung oleh Bahlil saat berada di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).
Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi menjadi landasan hukum kebijakan ini. Bahlil menegaskan bahwa legalisasi hanya berlaku bagi sumur-sumur minyak rakyat yang telah beroperasi sebelumnya. Produksi dari sumur-sumur ini, menurut data pemerintah, mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu 15.000 hingga 20.000 barel per hari.

"Nanti tanggal 2 Juli saya akan umumkan," tegas Bahlil. Ia juga membantah berbagai spekulasi yang beredar di media terkait kebijakan ini. "Jadi yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi. Jangan salah dan dipelintir. Di media chapnews.id aku lihat sudah banyak yang ‘menggoreng’ tuh," ujarnya, sembari menekankan pentingnya menghindari misinterpretasi informasi.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan tujuan utama di balik kebijakan ini. Selain meningkatkan produksi minyak nasional (lifting), pemerintah juga berupaya melindungi warga dari jeratan hukum dan mendorong pengelolaan yang lebih bertanggung jawab secara lingkungan. "Kalau tidak dikelola dengan baik, kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum. Mereka kan saudara-saudara kita. Itulah kemudian pemerintah membuat keputusan, dalam rangka meningkatkan lifting, menjaga lingkungan, dan membuka peluang agar rakyat bisa bekerja dengan baik dan benar. Itu sebenarnya tujuannya," pungkas Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian rakyat dan negara.



