Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan aset fantastis terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Kamis (10/7).
Budi mengungkapkan, penyitaan aset tersebut dilakukan pada Rabu (9/7) lalu. Aset yang disita meliputi dua unit ruko di Jakarta senilai kurang lebih Rp1,2 miliar, satu unit rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp2,5 miliar, dan sebuah rumah di Depok senilai Rp200 juta. Tak hanya itu, KPK juga menyita satu bidang sawah di Cianjur senilai Rp200 juta dan dua bidang tanah kosong di Bekasi senilai Rp800 juta.

Kasus ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2012, dengan total uang yang dikumpulkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp53,7 miliar selama periode 2019-2024. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka adalah Suhartono (Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker 2020-2023), Haryanto (Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing 2019-2024, kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK 2024-2025), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019), Devi Anggraeni (Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024, kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025), Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK 2019-2021, PPK PPTKA 2019-2024, dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad (Staf pada Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta & PKK 2019-2024).
Menariknya, para tersangka telah mengembalikan uang yang diduga hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar kepada KPK. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor ketenagakerjaan.



