Ads - After Header

Rahasia THR Pegawai Kemnaker Terbongkar!

Ahmad Dewatara

Rahasia THR Pegawai Kemnaker Terbongkar!

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan. Hampir seluruh pegawai direktorat tersebut diduga menerima THR setiap tahun dari para agen Tenaga Kerja Asing (TKA). Informasi ini terungkap setelah KPK memeriksa dua saksi, Mustafa Kamal dan Eka Primasari, seorang PNS Kementerian Ketenagakerjaan yang pernah menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA, pada Kamis (11/9).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa penyidik mendalami dugaan penerimaan uang tidak resmi dari agen TKA, termasuk THR tahunan yang diterima hampir seluruh pegawai PPTKA. Budi menambahkan, penyidik juga menyelidiki pembelian aset oleh para tersangka yang diduga dibiayai dari uang tidak resmi tersebut.

Rahasia THR Pegawai Kemnaker Terbongkar!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, pada konferensi pers 17 Juli lalu, KPK telah mengungkapkan lebih dari 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan menerima uang diduga hasil pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Jumlah tersebut belum termasuk delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK. Kedelapan tersangka tersebut adalah Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Total uang yang diterima kedelapan tersangka dan pegawai Direktorat PPTKA selama periode 2019-2024 diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar. Meskipun demikian, sejumlah pihak, termasuk para tersangka, telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK senilai Rp8,61 miliar.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jabodetabek dan Jawa Timur, termasuk kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah para tersangka dan pihak terkait, serta kantor agen pengurusan TKA. Hasil penggeledahan berupa penyitaan 14 unit kendaraan (11 mobil dan 3 motor), termasuk satu motor dari Risharyudi Triwibowo (Staf Khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang kini menjabat Bupati Buol), dan 18 bidang tanah seluas 4,7 hektare. Kasus ini masih terus bergulir dan KPK terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer