Chapnews – Ekonomi – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan lima perusahaan tambang telah mengantongi izin resmi untuk beroperasi di kawasan Raja Ampat. Informasi ini mengejutkan banyak pihak, mengingat keanekaragaman hayati Raja Ampat yang terkenal. Berikut daftar lengkapnya:
-
PT Gag Nikel: Perusahaan ini telah mengantongi Izin Operasi Produksi sejak 2017, yang dikeluarkan pemerintah pusat.
-
PT Anugerah Surya Pratama (ASP): Izin Operasi Produksi PT ASP telah terbit sejak 2013, juga dari pemerintah pusat.
-
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP): Berbeda dengan dua perusahaan sebelumnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MRP dikeluarkan Bupati Raja Ampat pada 2013.
-
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM): Sama seperti PT MRP, IUP PT KSM juga diterbitkan oleh Pemerintah Daerah pada 2013.
-
PT Nurham: Perusahaan ini merupakan pendatang baru dengan IUP yang baru diterbitkan pada 2025 oleh Pemerintah Daerah.

Pihak Kementerian ESDM memastikan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Pengawasan meliputi aspek legalitas, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan di kawasan konservasi dan hutan lindung. Transparansi menjadi kunci utama dalam mengawasi operasional perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, pengumuman ini tetap memicu pertanyaan dan kekhawatiran akan dampak lingkungan jangka panjang di surga bawah laut tersebut.



