Ads - After Header

Raja Ampat Terancam? KPK Panggil Greenpeace!

Ahmad Dewatara

Raja Ampat Terancam? KPK Panggil Greenpeace!

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Greenpeace Indonesia untuk membahas kontroversi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pertemuan yang berlangsung Senin (23/6) ini merupakan bagian dari Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, khususnya dalam upaya pencegahan korupsi terkait IUP tambang nikel di wilayah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola pertambangan nikel di Raja Ampat. Langkah ini diambil tak lama setelah Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan KPK tengah melakukan kajian untuk menyelidiki potensi tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Budi menekankan komitmen KPK untuk membenahi potensi korupsi dalam sektor pertambangan nikel, meliputi perizinan, rehabilitasi pasca tambang, dan aspek-aspek lainnya agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Raja Ampat Terancam? KPK Panggil Greenpeace!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah mencabut empat IUP di Raja Ampat. Perusahaan yang terkena imbas pencabutan IUP tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Menariknya, satu IUP lain untuk PT GAG Nikel, anak perusahaan PT Antam (Persero), belum dicabut, namun operasionalnya dihentikan sementara. Pertemuan KPK dengan Greenpeace ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait permasalahan tersebut dan langkah-langkah strategis untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer