Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Greenpeace Indonesia untuk membahas kontroversi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pertemuan yang berlangsung Senin (23/6) ini merupakan bagian dari Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, khususnya dalam upaya pencegahan korupsi terkait IUP tambang nikel di wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola pertambangan nikel di Raja Ampat. Langkah ini diambil tak lama setelah Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan KPK tengah melakukan kajian untuk menyelidiki potensi tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Budi menekankan komitmen KPK untuk membenahi potensi korupsi dalam sektor pertambangan nikel, meliputi perizinan, rehabilitasi pasca tambang, dan aspek-aspek lainnya agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah mencabut empat IUP di Raja Ampat. Perusahaan yang terkena imbas pencabutan IUP tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Menariknya, satu IUP lain untuk PT GAG Nikel, anak perusahaan PT Antam (Persero), belum dicabut, namun operasionalnya dihentikan sementara. Pertemuan KPK dengan Greenpeace ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait permasalahan tersebut dan langkah-langkah strategis untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.



