Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji praktik rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat reformasi tata kelola publik dan menutup celah konflik kepentingan yang berpotensi memicu korupsi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan lain semakin menguatkan urgensi kajian ini.
Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan bahwa mayoritas kasus korupsi bermula dari benturan kepentingan. "Kajian ini diharapkan menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat," tegas Aminudin dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9). Ia menambahkan, putusan MK tersebut semakin mempertegas perlunya pembenahan agar praktik rangkap jabatan tak lagi menjadi celah konflik kepentingan, dan pejabat publik dapat fokus melayani masyarakat.

Kajian yang bertajuk "Kajian Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia" ini telah berlangsung sejak Juni-Desember 2025 dan berlanjut hingga 2026. KPK melibatkan 10 lembaga publik sebagai fokus kajian dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga seperti Kementerian PAN-RB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan akademisi turut memperkuat kajian ini.
Aminudin memaparkan, kajian tersebut akan mengidentifikasi praktik rangkap jabatan, penyebabnya (dari kebijakan, SDM terbatas, beban kerja, hingga kompensasi), dan efektivitas mekanisme pengawasan yang ada. Hasilnya diharapkan menghasilkan rekomendasi yang valid dan presisi untuk perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas. Kajian ini melibatkan berbagai pihak, termasuk eksekutif, ASN, TNI, Polri, kementerian/lembaga, pakar etika pemerintahan, pakar antikorupsi, dan akademisi.
KPK tak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga merumuskan rekomendasi kebijakan. Beberapa di antaranya adalah mendorong Perpres/PP yang mengatur definisi, ruang lingkup, larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan; sinkronisasi regulasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, dan aturan terkait lainnya; reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal; pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN/lembaga publik; dan penyusunan SOP investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD.
Data KPK dan Ombudsman tahun 2020 menunjukkan fakta mengejutkan: dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi merangkap jabatan, hampir setengahnya (49 persen) tak sesuai kompetensi teknis, dan 32 persen berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, dan risiko rangkap pendapatan yang merugikan publik.



