Chapnews – Ekonomi – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah mengaktifkan kembali lebih dari 28 juta rekening bank yang sebelumnya dinonaktifkan. Langkah ini merupakan bagian dari program pencegahan tindak pidana keuangan yang rutin dilakukan PPATK. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa penonaktifan sementara tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening-rekening pasif, terutama oleh para pelaku kejahatan keuangan.
"Sejak beberapa bulan lalu, kami telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang transaksinya kami hentikan sementara," ungkap Ivan kepada MNC Portal, Kamis (31/7/2025). Ia menambahkan bahwa prosesnya melibatkan pengecekan kelengkapan dokumen dan konfirmasi keberadaan nasabah pemilik rekening. Setelah verifikasi selesai dan nasabah memenuhi persyaratan, PPATK langsung mencabut status pembekuan rekening tersebut.

Ivan menegaskan bahwa kebijakan ini menyulitkan para pelaku kejahatan yang selama ini memanfaatkan rekening-rekening tidak aktif untuk aktivitas ilegal. Ribuan rekening yang teridentifikasi terkait dengan aktivitas judi online juga termasuk dalam proses ini. Dengan pembukaan kembali rekening-rekening tersebut, diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana keuangan. PPATK berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pencegahan kejahatan keuangan di Indonesia.



