Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)! Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka peluang bagi mereka untuk tetap menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Informasi ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi Kemnaker.
Syarat utama yang harus dipenuhi adalah masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Artinya, meskipun sudah terkena PHK, jika kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif sampai batas waktu tersebut, peluang untuk mendapatkan BSU tetap terbuka.

Syarat kedua, PHK harus terjadi setelah April 2025. Ini memastikan bahwa program BSU benar-benar ditujukan untuk membantu mereka yang baru saja kehilangan pekerjaan. Terakhir, calon penerima harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Detail persyaratan ini dapat diakses melalui situs resmi Kemnaker.
Kemnaker menghimbau para pekerja untuk rajin memantau situs resmi bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima BSU. Penyaluran BSU sendiri akan dilakukan melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN) dan Bank BSI (khusus Aceh). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
BSU 2025 merupakan program pemerintah yang memberikan subsidi gaji atau upah sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, atau total Rp600.000. Program ini menargetkan sekitar 17 juta pekerja sebagai penerima manfaat. Jangan sampai terlewatkan, segera cek persyaratan dan pantau situs resmi Kemnaker untuk informasi lebih lanjut!



