Ads - After Header

Richard Lee Ditahan! Terancam Penjara 12 Tahun?

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Selebriti dan ahli kecantikan Richard Lee kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia resmi ditahan oleh pihak kepolisian di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat malam, setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang telah ramai diperbincangkan publik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi penahanan tersebut. Menurut Budi, Richard Lee menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, di mana ia dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik. "Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," ujar Kombes Budi kepada wartawan pada Jumat malam.

Richard Lee Ditahan! Terancam Penjara 12 Tahun?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelum penahanan dilakukan, Richard Lee juga telah melewati pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan yang meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh tersebut menunjukkan hasil normal, sehingga ia dinyatakan layak untuk melakukan aktivitas seperti biasa. Barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan juga telah dititipkan kepada kuasa hukumnya.

Kasus yang menjerat Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai dokter detektif, pada akhir tahun lalu. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan Richard sebagai tersangka dalam kasus ini, sebuah status yang telah disandangnya sejak beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, Richard Lee menghadapi jeratan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancamnya dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sebelum penahanan ini, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan tersangkanya. Namun, upaya hukum tersebut berakhir dengan penolakan. Polda Metro Jaya juga diketahui telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Richard Lee untuk bepergian ke luar negeri. "Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari lalu sampai dengan 1 Maret, untuk 20 hari ke depan," jelas Kombes Budi Hermanto sebelumnya, merujuk pada surat pencekalan yang berlaku selama 20 hari.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer