Chapnews – Nasional – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), melayangkan gugatan balik terhadap selebgram Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi fantastis, mencapai Rp105 miliar! Gugatan rekonvensi ini tertuang dalam dokumen jawaban atas gugatan bernomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, yang diunggah tim kuasa hukum RK melalui e-court Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (25/6).
Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, merinci tuntutan tersebut terdiri dari ganti rugi materiil Rp5 miliar dan immateriil Rp100 miliar. Ganti rugi materiil mencakup biaya hukum, pengobatan psikis, kerugian pendapatan akibat terhambatnya pekerjaan, dan kerugian lain akibat narasi yang dianggap fitnah dan merusak. Sementara itu, ganti rugi immateriil dilayangkan atas dasar kerusakan reputasi RK sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan gangguan kehidupan rumah tangga serta sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang.

"Klien kami menjadi korban tuduhan tak berdasar dan tak terbukti secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, melainkan kampanye penghancuran reputasi masif yang memanfaatkan ruang publik," tegas Muslim. Ia menambahkan Lisa Mariana telah melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, dengan menyebarkan tuduhan tanpa bukti, seperti hubungan gelap, kehamilan, dan saran aborsi—semua tak pernah terjadi dan tak terbukti secara ilmiah, termasuk melalui tes DNA.
Lisa Mariana juga dianggap menyebarkan informasi keliru dan fitnah berulang melalui media sosial dan podcast. Dampaknya, reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik dan pribadi tercoreng. "Kami minta majelis hakim menghukum LM menghapus unggahan fitnah di media sosial dan meminta maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut," tegas Muslim.
Lebih lanjut, Muslim menyatakan Ridwan Kamil telah melaporkan penyebaran informasi yang diduga fitnah dan kebohongan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, dan kasusnya kini dalam proses penyidikan. "Kami berharap gugatan balik dikabulkan demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk berupa upaya menjatuhkan kehormatan publik untuk motif ekonomi semata," tutup Muslim.



