Chapnews – Nasional – Kabar penting bagi para pendaki! Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan penyesuaian tarif tiket pendakian Gunung Rinjani yang akan mulai berlaku pada 3 November 2025.
Kepala Balai TNGR NTB, Yarman, menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang kelas tiket masuk pengunjung wisata alam. "Tarif baru akan berlaku efektif mulai Senin, 3 November 2025. Namun, bagi pengunjung yang telah melakukan pemesanan sebelum tanggal tersebut, tarif lama masih berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis di Mataram, Sabtu (1/11), dikutip chapnews.id.

Penyesuaian tarif ini, lanjut Yarman, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, konservasi, dan pengelolaan kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani secara berkelanjutan. Bagi pendaki yang melebihi batas waktu pendakian, akan dikenakan tarif baru yang berlaku.
Berikut adalah rincian tarif baru untuk beberapa jalur pendakian:
-
Jalur Sembalun, Senaru, Torean:
- WNA: Kelas 2 Rp200.000, Kelas 1 Rp250.000
- WNI (Hari Kerja): Kelas 2 Rp20.000, Kelas 1 Rp50.000
- WNI (Hari Libur): Kelas 2 Rp30.000, Kelas 1 Rp75.000
- WNI (Pelajar/Mahasiswa): Kelas 2 Rp10.000, Kelas 1 Rp25.000
-
Jalur Aikberik, Tetebatu, Timbanuh:
- WNA: Kelas 3 Rp150.000, Kelas 2 Rp200.000
- WNI (Hari Kerja): Kelas 3 Rp10.000, Kelas 2 Rp20.000
- WNI (Hari Libur): Kelas 3 Rp15.000, Kelas 2 Rp30.000
- WNI (Pelajar/Mahasiswa): Kelas 3 Rp5.000, Kelas 2 Rp10.000
Gunung Rinjani menawarkan enam jalur pendakian resmi, masing-masing dengan keunikan, daya tarik, dan tingkat kesulitan yang berbeda. Jalur-jalur tersebut adalah Senaru, Torean, Timbanuh, Aik Berik, Tete Batu, dan Sembalun.
Yarman mengimbau seluruh pendaki dan masyarakat untuk senantiasa menjaga kebersihan lingkungan di kawasan Gunung Rinjani demi kepentingan bersama. "Mari kita terus mencintai Rinjani dengan peduli dan menjaga kebersihan lingkungan di kawasan ini," pungkasnya.



