Chapnews – Nasional – Mochamad Riza Chalid, sosok yang dikenal dengan julukan "The Gasoline Godfather," kini menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi di Pertamina periode 2018-2023. Riza, selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka dalam kasus yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
Kasus ini bermula ketika putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Riza Chalid sendiri menghilang saat proses hukum berjalan. Sempat terdeteksi di Singapura, namun dibantah oleh pemerintah setempat.

Kejagung terus berupaya melacak keberadaan Riza, dengan dugaan kuat kini berada di Malaysia. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun. Pemerintah memberikan dukungan penuh kepada Kejagung untuk menuntaskan kasus ini.
Riza Chalid telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice telah diajukan melalui Interpol. Aset-aset Riza di Indonesia, termasuk rumah mewah, tanah, dan kendaraan, telah disita. Penyidik juga menelusuri aset yang diduga disembunyikan di luar negeri.
Sementara itu, berkas perkara sembilan tersangka, termasuk putra Riza Chalid, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 1 Oktober 2025. Kejagung telah mencabut paspor Riza Chalid, membuatnya berstatus ilegal di negara lain dan hanya bisa kembali ke Indonesia. Selain kasus korupsi Pertamina, Riza Chalid juga pernah terlibat dalam sejumlah kasus besar lainnya, seperti Skandal "Papa Minta Saham", Kasus Petral, dan Kasus Zatapi.



