Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012-2014. Terbaru, KPK membidik dugaan keterkaitan bisnis antara tersangka Chrisna Damayanto (CD) dengan pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penelusuran skema bisnis yang melibatkan Chrisna Damayanto saat masih bekerja di anak perusahaan Pertamina di Singapura, menjadi dasar pendalaman ini.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, terkait skema bisnisnya, saudara CD ini berada di anak perusahaan Pertamina yang ada di Singapura," ujar Asep di Jakarta, Selasa (21/10).
Perusahaan tempat Chrisna Damayanto bekerja tersebut, diduga menjalin kerjasama bisnis dengan sejumlah perusahaan lain, termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid. "Dari skema yang kami lihat, memang ada bisnis dengan perusahaan-perusahaan di mana perusahaan tersebut ada namanya saudara MRC," imbuh Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan tiga tersangka sejak 9 September 2025, yaitu Gunardi Wantjik (Direktur PT Melanton Pratama), Frederick Aldo Gunardi (Manajer Operasi PT MP), dan Alvin Pradipta Adyota (anak Chrisna Damayanto). Chrisna Damayanto sendiri belum ditahan karena alasan kesehatan.
Kasus ini bermula ketika PT MP, selaku agen lokal katalis, diduga menggunakan nama Albemarle Corp untuk mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina. Setelah gagal dalam uji ACE Test, Frederick Aldo Gunardi atas perintah Gunardi menghubungi Alvin untuk meminta Chrisna melakukan pengondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender.
Chrisna kemudian membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test, sehingga PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan tahun 2013-2014 dengan nilai kontrak US$14,4 juta. Setelah terpilih, PT MP diduga memberikan sebagian fee kepada Chrisna Damayanto sebesar Rp1,7 miliar pada periode 2013-2015.
KPK menduga penerimaan fee tersebut berkaitan dengan kebijakan Chrisna Damayanto yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Direktur Pengolahan di PT Pertamina. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



